LHOKSEMAWE, iNews.id - Nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Nazaruddin Razali mengatakan pada hari Kamis (6/1/2022), bahwa permohonan eutanasia tersebut dilakukannya, karena dirinya mengaku tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong,
“Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin Razali sendiri sudah mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 6 Januari 2022.
Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
Nazaruddin Razali mengajukan permohonan tersebut karena menilai negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja,” terangnya.
Nazaruddin Razali juga mengatakan bahwa dirinya saat ini kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.
Akibat pengumuman tersebut membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi tapi tidak mengalami masalah kesehatan,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki