JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang berprofesi sebagai nelayan.
Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto, di acara Peninjauan Lapangan Tim Penilaian Satyalancana Wira Karya bidang Pengembangan dan Pembangunan Kelautan, Ambulu, Jember.
Dalam kegiatan ini juga diserahkan simbolis kartu kepesertaan kepada 998 nelayan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Hendy, profesi nelayan memiliki resiko yang sangat tinggi. Zeperti resiko kecelakaan laut, cuaca ekstrim hingga perubahan iklim yang mempengaruhi migrasi ikan.
"Masalah-masalah tersebut sangat menghambat upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, sehingga diperlukan program yang terintegrasi dan bisa menjawab problematika sosial, ekonomi dan lingkungan nelayan,” ujar Hendy.
Melihat permasalahan tersebut, Bupati Jember memiliki 2 (dua) program unggulan yang menyokong kesejahteraan profesi nelayan yaitu Asnel (Asuransi Nelayan) dan OKKE MASSE (One Kolam One Keluarga Masyarakat Sejahtera).
Asnel merupakan program asuransi keselamatan nelayan yang didanai APBD dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan OKKE MASSE program alternatif pendapatan saat paceklik melalui bantuan budidaya ikan kepada nelayan dan masyarakat kurang mampu, yang bertujuan memulihkan ekonomi Jember.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin turut bangga dan mengapresiasi kegiatan ini.
"Profesi nelayan, wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal dan setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut," jelasnya.
Hanya dengan iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000.
Dadang menjelaskan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian gaji sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Dadang, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta.
“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki