get app
inews
Aa Text
Read Next : Itjen Kemenag Ungkap Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penghulu

Itjen Kemenag Buka Kanal Pengaduan Masyarakat, Ini Salurannya

Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:19 WIB
header img
Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali. (Foto: Dok Pribadi)

JAKARTA, iNews.id - Inspektur Jenderal Kementerian Agama membuka kanal pengaduan masyarakat. Menurut Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, kanal tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi diera teknologi informasi yang kian pesat.

Nizar Ali mengatakan, tugas Inspektorat Jenderal yaitu menjalankan pengawasan internal pada Kemenag. Pengawasan yang dilakukan Itjen Kemenag yakni menyangkut audit berkala, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya.

"Pengawasan internal yang dilakukan Itjen Kemenag bertujuan menjamin kualitas layanan umat, supaya layanan menjadi cepat dan memuaskan," tutur Nizar dalam Talkshow Pengawasan, Kamis (6/1/2022).

Kata dia, pengawasan internal yang dilakukan Itjen Kemenag semata-mata untuk menjamin kualitas layanan umat, supaya layanan menjadi cepat dan memuaskan.

Untuk itulah, maka pelibatan masyarakat dalam pengawasan dilakukan Itjen Kemenag sangat dibutuhkan. Dalam menyalurkan pengaduannya, masyarakat bisa mamanfaatkan website, aplikasi SP4N Lapor, dan melalui media sosial.

"Pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui simdumas.kemenag.go.id, aplikasi SP4N Lapor, dan di era media sosial dapat berinteraksi langsung dengan akun media sosial Itjen Kemenag," tambah Nizar.

Dalam kesempatan talkshow tersebut, Plt. Irjen Kemenag juga menyampaikan harapannya di 76 Tahun Kemenag.

"Di usia ke-76 ini Kemenag terus berbenah. Prestasi yang diraih harus dipertahankan, dan terus berinovasi untuk mewujudkan Kementerian Agama Baru," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut