get app
inews
Aa Read Next : Polisi dan Relawan Jombang Lakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Korban Lakalantas, Begini Tekniknya

Penindakan Tilang Manual Diterapkan Kembali, Catat Pelanggaran yang Diincar Polisi

Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:28 WIB
header img
Polri memutuskan untuk kembali memberlakukan penindakan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penerapan tilang manual dikabarkan bakal diterapkan secara menyeluruh. Polri memutuskan untuk kembali memberlakukan penindakan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Penindakan ini tidak bisa dilakukan seenaknya, ada aturan dan syarat yang harus dimiliki anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mereka diwajibkan memiliki surat perintah dan sertifikasi khusus.

"Penindakan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah, serta memiliki sertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 19 Mei 2023.

Menurutnya, aturan mengenai surat perintah dan sertifikasi itu tercantum dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Surat itu mengatur tentang pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin). 

Dengan adanya aturan baru tersebut, Sandi berharap, pelayanan dan penindakan tilang manual terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat lebih optimal. "Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," tuturnya.

Hingga saat ini, ia menuturkan ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh petugas melalui tilang manual. Pelanggaran yang dimaksud adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut