get app
inews
Aa Read Next : Dapatkah Perseroan Terbatas (PT) Yang Telah Dinyatakan Pailit Merubah Anggaran Dasarnya?

Pinjam Uang dengan Bukti Kuitansi Berbunyi Penitipan, Apakah Bisa Dilaporkan?

Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:48 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH., M. Kn

Aturan Hukum Perjanjian Utang Piutang

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”

Sesuai drngan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut, “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan kedaan yang sama”.

Perlu diingat juga bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Aturan Hukum Tindak Pidana Penggelapan

Maksud pertanyaan diatas menurut hemat kami begini, maksudnya apabila nanti ternyata yang pinjam uang tidak mengembalikannya bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal Penggelapan. Kalau bunyi kuitansinya penitipan berarti kita menitipkan sesuatu kepada orang lain dan apabila orang tersebut memindah tangankan atau menjualnya itukan bisa masuk dalam Penggelapan yaitu Pasal 372 KUHP, yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu”.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut