SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kuasa hukum PT Jatim Perkasa Line (JPL) yakni Ma'ruf Syah mengajukan pra peradilan atas kasus penyitaan kapal Pioner 88 bersama Anak Buah Kapal (ABK). Permohonan pra peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PNTPG.
Ma'ruf mengatakan, kapal pioner 88 beserta seluruh awak kapalnya ditahan pihak aparat di Bintan saat melewati perairan Batam menuju Pelabuhan Kijang Pulau Bintan pada Senin (17/04/2023).
"Upaya hukum pra peradilan dilakukan untuk menguji sah tidaknya penahanan dokumen dan kapal serta penetapan status tersangka," katanya, Senin (22/5/2023).
Pengacara mantan tim advokasi Prabowo di MK tahun 2014 ini menambahkan, bahwa Kapal Pioner 88 merupakan kapal yang banyak memberikan kontribusi terhadap kelancaran alur pelayaran di Indonesia.
"Kapal Pioner 88 itu dilengkapi teknologi scan sonar yang dapat mendeteksi hambatan bawah laut pada alur pelayaran," ujarnya.
Ma’ruf berharap dalam gugatan Pra Peradilan tersebut dapat dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan kapal dapat dikembalikan ke PT. JPL. Hal itu lantaran sejak kapal ditahan, perusahaan kapal merugi hingga Rp7,5 miliar.
"Mulai dari gaji ABK, operasional kapal dan terhambatnya kontrak kerjasama pengangkatan bangkai kapal di selat Bangka membuat perusahaan milik klien kami rugi hingga Rp 7,5 Miliar. Sehingga saya mohon agar permohonan Pra Peradilan ini dikabulkan,” ujarnya.
Editor : Ali Masduki