get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Perselingkuhan Marak, Direktur Jenderal HAM Soroti Aturan KUHP Baru, Begini Pernyataannya

Satukan Persepsi Hukum KUHP Baru, Wamenkumham Turun Tangan Bertemu Akademisi di Malang

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:30 WIB
header img
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya hari ini (25/ 5). Foto iNewsSurabaya/ist

MALANG, iNewsSurabaya.id – Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai panduan aparat penegak hukum (APH) menimbulkan sejumlah tantangan baru. Tantangan ini muncul berkaitan dengan pola pikir (mindset) masyarakat Indonesia, utamanya APH tentang memperlakukan hukum pidana.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya hari ini (25/ 5). Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.

“Apa maksudnya? Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya,” kata Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu menyatakan, jika seseorang masih memiliki mindset seperti itu, artinya masih mengedepankan dan mempergunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis).

“Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset kita, dan perubahan mindset APH ini adalah tantangan terbesar (dalam menyosialisasikan KUHP baru),” ujarnya pada kegiatan yang digelar di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut