SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur sedang dalam proses verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) di wilayah Surabaya dan Malang. Dalam upaya memastikan akses yang merata terhadap bantuan hukum gratis dari pemerintah, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyatakan komitmennya.
"Pemeriksaan lapangan adalah bagian dari tahapan verifikasi dan akreditasi CPBH untuk periode 2025 hingga 2027," kata Heni pada Selasa (8/5).
Proses pemeriksaan lapangan melibatkan survei langsung di kantor atau sekretariat CPBH serta pengecekan sarana, prasarana, dan dokumen pendaftaran.
"Pendaftaran CPBH baru ditutup pada 23 Maret 2024, dengan total 67 CPBH yang mendaftar," ungkap Heni.
Setelah pendaftaran, CPBH diharuskan mengunggah dokumen secara digital, yang kemudian diverifikasi oleh tim verifikasi dan akreditasi CPBH. "Hingga kini, sebanyak 41 CPBH telah melengkapi berkas mereka," tambah Heni.
Untuk memastikan distribusi bantuan hukum yang merata, Kemenkumham Jatim akan memprioritaskan daerah-daerah yang belum memiliki Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, termasuk Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Pacitan, Magetan, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo.
"Ini demi memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap bantuan hukum gratis dari pemerintah," tegas Heni.
Editor : Arif Ardliyanto