GRESIK, iNewsSurabaya.id - Pelindo Regional 3 Gresik mempersilahkan warga memanfaatkan lahan sesuai peraturan. Hal itu sebagai jawaban aksi masyarakat Kelurahan Lumpur Kubupaten Gresik yang memprotes rencana penerbitan Hak Pengelolaan Lahan di wilayah kerja Pelindo Cabang Pelabuhan Gresik.
Menurut Pelindo, rencana pengurusan penerbitan Sertifikat HPL ini merupakan hasil dari rekomendasi atas kesepakatan bersama antara Pemkab Gresik, Kementerian ATR/BPN dan Pelindo dalam upaya mencarikan solusi terbaik atas permasalahan lahan tersebut.
CEO Pelindo Sub Regional Jawa, Johannes Wahyu mengatakan sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Pemkab Gresik, Kementerian ATR/BPN dan Pelindo guna membahas permasalahan aset tanah milik Pelindo diarea Kelurahan Lumpur Gresik itu.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa BPN akan memberikan SHGB kepada warga Kelurahan Lumpur ditanah HPL Pelindo.
Oleh karenanya, Johannes menegaskan bahwa pengurusan penerbitan Sertifikat HPL diarea tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi kesepakatan sebelumnya, agar nantinya bisa digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB sehingga warga bisa secara sah memanfaatkan lahan tersebut.
“Kami mendengarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak diantaranya dari Pemkab Gresik dan juga Kementerian ATR/BPN dalam hal permasalah tanah ini, prinsip kami adalah mencarikan solusi sebaik mungkin dengan tetap mengedepankan peraturan dan tata kelola perusahaan yang baik," terang Johannes melalui siaran pers, Jumat (26/5/2023).
Johannes menambahkan, Pihaknya juga membuka kesempatan lebar kepada warga Kelurahan Lumpur yang akan memanfaatkan lahan aset Pelindo secara sah dan resmi sesuai peraturan di wilayah Pelabuhan Gresik tersebut. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pelindo yang terus memberikan dampak kemanfaatan dan harmonisasi dengan warga sekitar pelabuhan.
“Upaya penerbitan legalitas atas lahan tersebut perlu didorong dan dikedepankan agar masyarakat yang akan memanfaatkan lahan kami tersebut memiliki dasar yang cukup," tutupnya.
Sebelumnya Pelindo telah mencatatkan aset tanah seluas 57.680 M2 di area Pelabuhan Gresik yang berada di dua wilayah administrasi yaitu kelurahan Lumpur dan Kelurahan Kroman Kabupaten Gresik. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan proses penerbitan sertifikat HPL.
Editor : Ali Masduki