KEDIRI, iNews.id - Polres Kediri disibukan dengan laporan seorang ibu muda karena main pukul sama anak usia 10 tahun. Akibat pemukulan tersebut si anak harus dilarikan ke rumah sakit karena pendarahan pada hidungnya.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap RE (22) warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Pemeriksaan terhadap terlapor RE dilakukan karena dugaan kasus kekerasan yang dilakukan RE kepada anak dibawah umur berinisial OS (10), pada Rabu (5/1). Diterangkan oleh Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry bahwa, pemeriksaan RE merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AH, orang tuanya.
Sebelumnya AH pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, AH mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh RE. Kekerasan terhadap OS tersebut terjadi pada Rabu (5/1/2022) lalu. Awalnya OS bermain di dekat rumah RE. Pada saat OS melewati depan rumah terlapor kemudian OS mengejek anak RR hingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi. Karena tidak bisa menahan amarahnya, RE kemudian melakukan pemukulan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 3 kali.
Pukulan tersebut mengenai pipi kanan OS dan kepala belakang korban hingga korban dirawat di RSUD Gambiran karena mengalami mimisan (berdarah). Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan pada anak tersebut. Atas perbuatannya, RE bisa dijerat dengan pasal 80 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Saat ini terlapor masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto