SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ir. Erick Sastrodikoro diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan memalsukan dan menggunakan keterangan palsu yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai Terdakwa.
Banyak hal yang dikatakan Erick dalam kesaksiannya sebagai pelapor, diantaranya adalah kronologis Liliana pengunduran diri dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Erick menjelaskan, Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia berdiri tanggal 16 Januari 2015.
"Yang menjadi pendiri adalah Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja dan terdakwa Liliana Herawati," ujar Erick Sastrodikoro," Rabu (7/6/2023) dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno, anggota Pata Bargawa dan Arlandi.
Jaksa Darwis kemudian bertanya ke Erick tentang kegiatan yang dilakukan Perkumpulan. Atas pertanyaan itu, Erick pun menjawab bahwa perkumpulan selain menampung dana CSR juga mengelola dana arisan dan arisan itu terbuka untuk simpatisan.
Erick kemudian menceritakan awal mula kasus pidana ini muncul. Sekitar Oktober 2019 ia ditegur Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang ketika itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
"Ketum mengatakan bahwa ada yayasan yang berdiri dengan nama sama dengan Perkumpulan yaitu Yayasan Pembinaan Mental Karate yang didirikan Terdakwa. Padahal saat itu terdakwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia", ujar Erick.
Atas pendirian Yayasan tersebut, Tjandra Sridjaja meminta penjelasan ke terdakwa Liliana Herawati.
Ketika ditanya beberapa kali, terdakwa akhirnya tetap pada pendiriannya akan membesarkan yayasan. Ketum kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan hal ini dalam rapat, bahwa terdakwa akan keluar dari perkumpulan.
Editor : Ali Masduki