Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Surabaya Vonis Erni Purwanti 1 Tahun 1 Bulan dalam Kasus Jaminan Fidusia
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Pelapor Ungkap Motif Pembuatan Akta Palsu oleh Terdakwa Lilianawati dari PMK Kyokoshinkai

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:36 WIB
  • author Ali
Saksi Pelapor Ungkap Motif Pembuatan Akta Palsu oleh Terdakwa Lilianawati dari PMK Kyokoshinkai
Terdakwa Liliana Herawati berjalan untuk mengikuti sidang. Foto/Ali

Erick pun menjawab bahwa akhir 2021, terdakwa Liliana Herawati ada menanyakan pengelolaan dana CSR dan juga bagaimana pengelolaan dana arisan.

Karena tidak mempunyai pikiran macam-macam, Erick mengaku menceritakan perihal pengelolaan dana CSR dan dana arisan kepada terdakwa Liliana Herawati, begitu juga dengan jumlahnya yang telah mencapai Rp. 7,9 miliar.

Setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juni 2022, menurut cerita Erick dipersidangan, terdakwa Liliana Herawati melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

"Saya sempat memenuhi panggilan itu bersama beberapa pengurus perkumpulan yang lain seperti Kennedy, Tjandra Sridjaja, Alex Tanaya," ungkap Erick.

Erick kembali menjelaskan bahwa kerugian secara materi yang ia rasakan secara pribadi adalah dipanggil bolak balik ke Mabes Polri atas laporan tersebut.

Sementara Liliana Herawati membantah keterangan saksi Erick tersebut.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut