Tidak hanya itu, Fais Yunianti juga menganggap pemberhentian dirinya patut diduga cacat atau tidak sah dengan keluarnya surat pemberhentian dirinya per tanggal 13 Mei 2023.
“Perlu kita ketahui bersama, pada tanggal 02 Mei lalu, kita rapat pleno DPD JATIM di Ibis Hotel Surabaya. Ketua umum DPD dalam sambutannya menyampaikan jalankan Organisasi sesuai AD/ART PKO, jangan bertindak sesuka hati, justru sekarang yang dilakukan oleh Ketua Umum DPD terhadap saya sebagai Ketua DPC Pasuruan apakah bukan bertindak sesuka hati. Ayo mas coba bayangkan, dan pada momen terakhir saya masih aktif menjabat dalam jabatan tersebut, yakni tepatnya dalam kurun waktu 15 bulan, belum ada sama sekali monitoring dan pembinaan langsung dari DPD IWAPI Jatim terhadap Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026. Bahwa ketika diadakan rapat pleno DPD IWAPI Jatim pada tanggal 02 Mei 2023, Ketua Umum DPD IWAPI Jatim pernah menyarankan Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan agar segera melakukan rapat pleno internal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ucapnya.
Fais menegaskan bahwa pada 15 Mei 2023, dirinya mengumumkan hendak dilaksanakannya Rapat Pleno DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan 17 Mei 2023, akan tetapi sehari sebelum pelaksanaan, yakni tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sore. tiba-tiba dirinya menerima surat pemberhentian sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 , dan sekaligus didalamnya memuat terkait penunjukkan WKU 1 DPD IWAPI Jatim sebagai PLT Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan.
“Tanpa ada konfirmasi apapun sebelumnya kepada Saya dan tanpa pemberian hak kepada Saya untuk membela diri. Langsung saya menerima surat perhentian. Hanya ada salah satu pengurus membuat gaduh, akhirnya permasalahan ini menjadi berpanjangan,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto