SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Tjujuk Supariono, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem pemilu terbuka, menjadi penanda bahwa demokrasi di Indonesia masih sehat dan berkembang ke arah yang lebih baik.
"Karena pemilih juga pasti akan mengenal caleg-caleg yang dipilihnya beda dengan sistem tertutup kalau yang tertutup kan yang menyeleksi kan partai, nah kalau ini kan ada dua yang menyeleksi satu partai, satunya masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga : Sistem Pemilu Terbuka, Begini Tanggapan Cak Rochim
Bro Tjujuk, panggilan akrab Tjujuk Supariono menyebutkan bahwa dengan sistem proporsional terbuka ini diyakini akan semakin mensolidkan partai. Pasalnya di PSI menonjolkan semangat pertemanan yang sama-sama berjuang meraih suara masyarakat.
Setiap caleg di PSI juga akan bersatu padu dalam meletakkan ego masing-masing demi membesarkan partai. Dimana ada banyak kader PSI Surabaya yang memiliki potensi luar biasa yang dapat menjadi wakil yang berkompeten dalam mengawal suara rakyat.
"Berkaca dari 2019 sama dengan tahun 2024 kami bacaleg PSI itu sepakat tidak ada persaingan di antara kami melainkan kawan seperjuangan, jadi di di tiap-tiap dapil kita bahu membahu untuk membesarkan nama PSI," kata pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.
Menurutnya, Bacaleg PSI saat ini sangat bervariasi. Ditambah lagi, PSI menganut sistem meritokrasi dimana dapat diartikan bahwa siapa yang terus bekerja untuk masyarakat, dia yang akan mendapatkan suara rakyat.
Selama bekerja menjadi wakil rakyat, Fraksi PSI DPRD Surabaya juga telah menunjukan kerja nyata untuk masyarakat. Oleh karenanya, bro Tjujuk berpesan agar nantinya bacaleg yang bervariasi dari PSI ini dapat semakin solid untuk menambah jumlah kursi di DPRD Surabaya.
"Jadi dari sini menunjukkan warna-warni dimana PSI ini juga mewakili dari masing-masing komunitas di Surabaya," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki