BOJONEGORO, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Bank BTN menyelenggarakan Webinar dengan mengangkat tema Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan, Senin (19/06/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan binaan BPJamsostek Kantor Cabang Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro, Iman M Amin menjelaskan, manfaat Layanan Tambahan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi peserta BPJS Ketenagkerjaan.
“Kita mengedukasi kepada peserta bahwa selain mendapatkan perlindungan jaminan sosial, juga terdapat manfaat layanan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu kemudahan dalam memiliki rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Iman.
Iman menambahkan, manfaat Layanan Tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyeleggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” terangnya.
Lebih lanjut Iman menyampaikan, untuk produk MLT KPR BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan kredit kepemilikan rumah dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafond Rp 200 juta.
“Untuk memperoleh manfaat layanan tersebut, syarat utamanya adalah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun serta tertib administrasi dan iuran,” terangnya.
Sebagai informasi, di samping kegiatan tersebut juga disosialisasikan kemudahan pencairan klaim JHT melalui Aplikasi JMO di mana peserta dapat mencairkan saldo JHT hanya melalui smartphone dengan ketentuan maksimal saldo JHT sebesar Rp10 juta.
Untuk saldo di atas Rp10 juta, peserta dapat melakukan pengajuan pencairan saldo JHT melalui online di website BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Ali Masduki