get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi ke Tokoh Katolik Batu, Firhando Gumelar Pastikan Batu Kota Persatuan NKRI

Polrestabes Surabaya Cokok Kurir Sabu 28 Kg di Stasiun Malang Kota Lama

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:28 WIB
header img
Polrestabes Surabaya berhasil mencegah penyelundupan sabu seberat 28 kilogram. Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil menangkap satu tersangka bernama PN alias Pendik (40), seorang warga Krajan, Kota Batu.Foto: Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polrestabes Surabaya berhasil mencegah penyelundupan sabu seberat 28 kilogram. Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil menangkap satu tersangka bernama PN alias Pendik (40), seorang warga Krajan, Kota Batu.

Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik berisi 10.000 butir obat terlarang dengan berat 3,7 kilogram dari tangan Pendik. Selain itu, mereka juga mengamankan satu timbangan, dua ponsel, dan satu koper besar. PN ditangkap pada Jumat (26/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo 79, Klojen Malang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan bahwa penangkapan PN bermula dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari luar pulau yang masuk ke Jawa Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan harapan dapat menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut. Upaya keras petugas ini membuahkan hasil. "Sabu yang kami sita dibungkus dalam 27 kemasan teh," ujar Kombes Pol Pasma Royce pada Selasa (20/6/2023).

Pada Kamis (25/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah seorang bandar, PN diminta untuk mengirim sabu ke Surabaya menggunakan kereta api. Namun, PN tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya melainkan melanjutkan perjalanan ke Kota Malang.

Rencananya, sabu yang dibawa tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur, terutama di kota Surabaya dan sekitarnya, ungkap Pasma.

Menurut Pasma, PN merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi antara Sumatera dan Jawa, melintasi beberapa provinsi. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, PN mengambil barang haram tersebut di sebuah hotel di Karawang, Jawa Barat. PN mendapatkan perintah dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena kesulitan ekonomi. Dia mendapat komisi sebesar 100 juta rupiah dari setiap pengiriman," jelas Pasma.

PN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindakannya tersebut dapat dihukum dengan minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut