SURABAYA, iNews.id - Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Surabaya memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja kantin di lingkungan Rumah Sakit. Mereka resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis diserahkan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, pada rangkaian HUT Bhayangkara ke 77 dan Bakti Sosial, Kamis (22/6/2023).
Secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK (KPJ) diserahkan kepada 4 pekerja kantin, diantaranya Endang Sri Widiastutik, Desy Mardiana, Erna Murya dan Hadi Mulyono. Acara ini juga dihadiri oleh Kapolri, Gubernur Jatim , Karumkit, Kabiddos dan seluruh elemn kepolisisan
"Pada rangkaian HUT Bhayangkara ke 77, Bakti Sosial, kami juga melindungi seluruh pekerja rentan di lingkungan RS Bhayangkara Surabaya, dimulai dengan pekerja kantin kami dengan memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Kombespol drg. Agung Hadi Widjanarko, Sp.BM.
drg. Agung menjelaskan, dengan didaftarkannya seluruh pekerja kantin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh negara melalui badan penyelenggara yang ditunjuk yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran pekerja kantin ini pada program Bukan Penerima Upah (BPU), mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny mengatakan, jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja rentan di berbagai sektor dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada RS Bhayangkara Surabaya sudah mengikutsertakan pekerja kantin dilingkungannya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Sonny.
Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan pekerja kantin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp 16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja kantin menjalankan aktivitas, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," terangnya.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja (PU, BPU, Jasa Kontruksi dan PMI) di kota Surabaya, tak terkecuali para pekerja rentan sector BPU yang akan rentan risiko saat kerja.
"Kami berharap niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan social bagi seluruh pekerja rentan disambut dengan baik oleh semua elemen stakeholders, termasuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja PLKK (rumah sakit pemerintah/swasta dan klinik) di seluruh kota Surabaya. Mari satukan semangat sejahterakan pekerja, Kerja Cerdas Bebas Cemas," tutupnya.
Editor : Ali Masduki