get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Tegaskan CV MMA Dikelola oleh Herman Budiyono Bukan Orang Lain, Ini Pernyataannya

Jaksa Beber Dugaan Kejahatan Johnny G Plate di Depan Majelis Hakim, Minta Uang Rp500 Juta Tiap Bulan

Selasa, 27 Juni 2023 | 13:56 WIB
header img
Dugaan kejahatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Dugaan kejahatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Politisi Partai Nasdem tersebut diduga meminta uang sebesar Rp500 juta/bulan.

Peran dan cara meminta uang dibeberkan dalam dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa hari ini. Dalam dakwaan tim jaksa, Politikus NasDem tersebut disebut berperan hingga menerima keuntungan dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata tim Jaksa Kejagug, Sutikno saat membacakan surat dakwaan Johnny Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) dikutip dari Okezone.

Johnny didakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut