JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Masyarakat ketar-ketir dengan kabar kenaikan tarif listrik, karena ekonomi masih belum stabil. Saat masyarakat membutuhkan informasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan tarif listrik nonsubsidi dan juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Keputusan ini bakal diberlaku pada 1 Juli hingga akhir September 2023. Bagi masyarakat yang memiliki usaha UMKM bisa bernafas lega, karena peluang untuk berusaha bisa dilakukan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Sedangkan tarif listrik nonsubsidi juga tidak naik. Hal ini diputuskan setelah memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III-2023 adalah tetap," jelas Jisman.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Untuk besaran tarif lainnya dapat dilihat melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Editor : Arif Ardliyanto