SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menggelar operasi yustisi untuk menertibkan warga yang mencuci rumen atau membuang jeroan hewan kurban di Sungai Kalimas, (29/6/2023). Operasi yustisi itu dipimpin langsung oleh Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro yang menyisir sungai Kalimas di Kawasan Jalan Ngagel Surabaya.
Setelah menyisir beberapa waktu, ia bersama timnya menemukan warga yang masih mencuci jeroan di sungai. Ia pun langsung mengingatkannya supaya tidak membuang dan mencuci jeroan di sungai. Bahkan, ia juga langsung memberikan glangsing atau karung kepada mereka.
“Pak, tolong jangan dibuang di sungai, kotorannya jangan dicuci di sini, di bung ke TPS (tempat pembuangan sampah) saja,” kata Hebi kepada warga yang mencuci jeroan itu sembari memberikan glangsing kepada mereka.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila jeroan itu dicuci dan bahkan dibuang di sungai dikhawartirkan dapat membahayakan lingkungan. Bahkan, yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah air sungainya bisa terkontaminasi karena rumen hewan kurban masih memiliki potensi pembawa penyakit. "Nyuci jeroan dan rumen gak boleh di sungai takutnya sapinya ada penyakit, sehingga nanti air sungainya bisa terkontaminasi," jelasnya.
Terlebih lagi membuangnya di tempat sungai kawasan wisata Surabaya, menurutnya dapat merusak estetika yakni menyebabkan sungai menjadi bau dan keruh. "Jangan sampai sudah keruh ditambahi rumen, baunya juga gak bagus untuk wisata. Ini kan tempat wisata. Kalau sampai ada rumen masuk itu mengganggu wisata yang telah dibangun Pemkot," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto