get app
inews
Aa Read Next : KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna, Potensi di Jawa Timur Sangat Besar!

Dorong Tertib Administrasi Kependudukan, Ini Panduan Tata Cara Perkawinan Non Muslim Terbaru

Kamis, 06 Juli 2023 | 08:40 WIB
header img
Pemkot melakukan sosialisasi tata cara melaksanakan perkawinan untuk warga Non muslim. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perkawinan bagi Warga Non Muslim terus dilakukan Pemkot Surabaya. Dalam sosialisasi ini Pemkot ingin proses perkawinan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang benar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membantu masyarakat dalam pencatatan perkawinan khususnya bagi warga non muslim. Hal ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk semakin tertib dalam bidang administrasi kependudukan (adminduk).

“Selain itu, pencatatan perkawinan akan mempermudah Pemkot Surabaya dalam memberikan pendampingan ketahanan keluarga kepada masing-masing pasangan, sebagai upaya mencegah terjadinya kasus stunting,” kata Agus.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Agus, Disdukcapil Surabaya juga berkolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) lainnya. Di antaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya.

“Mereka memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai alur permohonan perkawinan. Semua layanan dari masing-masing PD juga dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,” imbuhnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut