get app
inews
Aa Text
Read Next : Pentingnya Literasi Hukum di Era Digital

Bagaimana Cara Mengalihkan Tanggung Jawab Atas Perbuatan Hukum Calon Pendiri, Direksi-Komisaris?

Jum'at, 07 Juli 2023 | 07:36 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Artinya Direksi tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, tanpa persetujuan semua pendiri, anggota Direksi lainnya dan anggota Dewan Komisaris. 

Kemudian apa yang dimaksud perbuatan hukum atas nama Perseroan, perbuatan hukum atas nama Perseroan adalah perbuatan hukum, baik yang menyebutkan Perseroan sebagai pihak dalam perbuatan hukum maupun menyebutkan Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum.

Jika perseroan sudah didirikan dengan akta pendirian oleh notaris dan tinggal menunggu pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham, kemudian Pendiri melakukan Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan. 

Mengapa perbuatan hukum ini tetap menjadi tanggungjawab pribadi pendiri sebab pada fase ini organ perseroan sudah terbentuk dan yang berhak melakukan pengurusan perseroan adalah Direksi walaupun dalam melakukan perbuatan hukum direksi wajib meminta persetujuan semua organ perseroan. 

Tetapi hukum memberikan jalan bagi pendiri untuk bebas dari tanggung jawab pribadi dengan syarat: 

Perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan sebagai perbuatan hukum perseroan. 

Dan RUPS pertama tersebut harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum

Lalu Kapan perbuatan hukum yang dilakukan direksi atas nama perseroan yang dilakukan sebelum perseroan berstatus badan hukum beralih menjadi tanggung jawab perseroan, tanggung jawab tersebut beralih demi hukum setelah Perseroan menjadi badan hukum. Jadi secara otomatis begitu perseroan sah menjadi badan hukum perbuatan perbuatan hukum yang dilakukan direksi atas nama perseroan beralih menjadi tanggung jawab perseroan. Dasar hukum uraian diatas diatur dalam pasal 14 UU Perseroan Terbatas.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  [email protected]

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut