Mendengar kata tanggung jawab imajinasi kita langsung digiring pada sebuah kewajiban seseorang untuk menanggung sesuatu atau memikul tanggung jawab tertentu atas perbuatan yang dilakukan. Dalam kesempatan ini akan dibahas bagaimana tanggung jawab calon pendiri, direksi, komisaris dan pemegang saham atas perbuatan hukum yang mereka lakukan atas nama perseroan akan tetapi perseroan tersebut belum berstatus badan hukum dan bagaimana cara mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada perseroan ketika perseroan sudah mendapat status badan hukum.
Isu hukum ini sangat penting, sebab apabila calon pendiri, direksi komisaris dan pemegang saham salah mengambil langkah-langkah hukum untuk mengalihkan tanggung jawab mereka sebelum perseroan berstatus badan hukum kepada perseroan setelah berstatus badan hukum, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan akan menjadi tanggung jawab pribadi mereka tidak bisa dialihkan ke perseroan setelah perseroan mendapat status badan hukum.
Status badan hukum perseroan menjadi kunci peralihan tanggung jawab ini, sebab apabila kita tarik pada pengertian dasar perseroan, Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pertanyaan dasarnya kapan sebuah perseroan berstatus badan hukum, apakah pada saat akta pendirian yang dibuat oleh notaris ditanda tangani para pihak sebuah perseroan sudah dikatakan sebagai badan hukum? Ternyata belum walaupun sebuah perseroan sudah memiliki akta pendirian yang dibuat notaris, perseroan tersebut belum menyandang status badan hukum.
Editor : Arif Ardliyanto