Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Lakukan Peninjauan Setempat di Lahan PT Patra Jasa

SURABAYA - Peninjauan setempat (PS) yang dilakukan pada Senin (19/5/2025) di lahan yang telah dieksekusi oleh PT Patra Jasa berlangsung dengan suasana tegang. Proses ini dinilai tidak obyektif dan mengabaikan rasa keadilan warga Pulosari.
Sejak pukul 08.00 WIB, sekitar 40 warga Pulosari yang menjadi penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 678 melawan PT Patra Jasa, berkumpul di depan gerbang proyek PT. Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah, Surabaya. Mereka mengenakan pita merah putih di lengan kanan sebagai simbol perjuangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim I Ketut Kimiarsa tiba di lokasi tepat pukul 09.00 WIB. Namun, hanya tiga warga dan dua kuasa hukum yang diizinkan masuk ke area peninjauan.
Sebagian besar warga dan kuasa hukum lainnya, serta sejumlah wartawan, dilarang masuk oleh petugas keamanan proyek dan kuasa hukum PT Patra Jasa.
"Kami datang ke lokasi obyek sengketa yang telah dieksekusi ini untuk memastikan keberadaan obyek tersebut dan melihat kondisi lahan yang telah dieksekusi sejak 2018 lalu," ungkap Hakim I Ketut Kimiarsa.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim menemukan banyak reruntuhan bekas bangunan rumah warga, serta fasilitas umum seperti jalan, tiang listrik, dan mushala yang masih berdiri kokoh.
Luvino Siji Samura, kuasa hukum warga Pulosari, mengungkapkan temuan baru dari peninjauan tersebut.
"Tembok beton yang diklaim mengelilingi obyek sengketa ternyata tidak dibangun penuh, berbeda dengan kesaksian para saksi," ujarnya.
Luvino juga menyoroti kejanggalan akses masuk ke lokasi peninjauan yang melewati proyek konstruksi Nindya, bukan melalui jalan resmi RT.02/RW.04.
"Hal ini membuat majelis hakim enggan masuk lebih dalam untuk melihat kondisi sebenarnya," katanya.
Ananta Rangkugo, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa majelis hakim melihat lokasi tersebut dulunya adalah perkampungan dengan fasilitas umum seperti tiang listrik PLN, meteran air PDAM, dan Mushala An Nur yang masih berdiri kokoh serta digunakan warga untuk beribadah.
Ananta juga menegaskan bahwa dasar eksekusi PT Patra Jasa adalah putusan nomor 333, yang tergugatnya hanya 41 orang.
"Namun, berdasarkan peninjauan, terdapat sekitar 400 rumah yang telah dirobohkan secara paksa, jauh melebihi jumlah tergugat," tegasnya.
Peninjauan setempat ini menjadi sorotan karena pembatasan akses bagi warga dan media, serta dugaan ketidakadilan dalam proses eksekusi lahan. Warga Pulosari berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta baru ini dalam memutus perkara.
Editor : Ali Masduki