get app
inews
Aa Read Next : Lebaran Kelabu, Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Ini Pesan Menyentuh yang Disampaikan

ASN Pemprov Jawa Timur Terjerat Kasus Tipu Gelap Senilai Rp339 Juta

Jum'at, 07 Juli 2023 | 08:41 WIB
header img
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Foto/Ilustrasi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hartini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ASN tersebut didakwa melakukan tipu gelap senilai Rp339  juta. 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada bulan Desember 2014 terdakwa datang ke rumah saksi korban Suudiyah bersama dengan Bambang Hadiyanto. 

Saat itu, Bambang berstatus suami terdakwa. Hartini lantas menawarkan sebuah rumah di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp250 juta milik Dwi Prestyo Yudo. Namun, rumah  itu atas nama Dewi Diah Ningrum. 

Terdakwa mengatakan rumah, jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan. Suudiyah tertarik membeli dan memberi uang sebesar Rp99 juta pada terdakwa. 

Uang tersebut diberikan kepada terdakwa dengan cara mencicil via transfer. Terdakwa lantas menghubungi korban agar menyiapkan foto copy KTP untuk  keperluan  proses balik nama sertifikat rumah yang dibeli korban. 

Pada akhir 2015, koban mendapat kabar bahwa rumah yang dibeli itu dijaminkan ke PT PNM cabang Mojokerto dengan kredit Rp150 juta. 
Korban kemudian mendesak terdakwa terkait balik  nama sertifkat. 

Pada April 2017, korban membuat surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa. 

Namun, tanpa korban, terdakwa membalik nama sertifikat dari dewi diah ningrum ke namanya sendiri. Sehingga terbit sertifikat atas nama Hartini. Terdakwa kemudian menjaminkan surat tanah ke Legiman senilai Rp150 juta. 

Pada April 2018, korban mendatangi terdakwa di kantornya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Kabupaten Mojokerto menanyakan sertifikat rumah. 

Terdakwa menjanjikan mengembalikan uang pembelian rumah dengan harga Rp250 juta. Untuk  meyakinkan saksi, terdakwa membuatkan  surat pernyataan ke sanggupan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tegalan sebesar Rp40 juta. Namun kenyataannya sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan. 

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp339 juta. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. 

“Sudah 8 tahun lamanya, mas uangnya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah setelah sidang sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/6/2023). 

Sementara itu, saksi Bambang mengatakan, terjadi kesepakatan pembelian rumah dengan harga Rp250 juta dengan cara dicicil. Setelah lunas, korban menayakan terkait surat-suratnya, namun terdakwa cuma janji-janji saja dan ternyata SHM rumah tersebut atas nama terdakwa. 

"Tahunya mala SHM tersebut dijaminkan di PT PNM," ujarnya saat sidang di PN Surabaya pada Kamis (7/7/2023). 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut