get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan Jombang Tingkatkan Kompetensi, Ini yang Dilakukan

Sugiat, Dari ASN ke Pilkada 2024, Komitmen Bangun Jombang Lebih Baik

Selasa, 25 Juni 2024 | 20:43 WIB
header img
Pj Bupati Jombang, Sugiat. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pj Bupati Jombang, Sugiat, telah mengungkapkan kesiapannya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sugiat menegaskan komitmennya untuk mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Saya selalu siap, namun sebagai ASN, ada aturan yang harus saya patuhi. ASN, TNI, dan Polri yang ingin maju di Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan mereka," ungkap Sugiat saat ditemui wartawan usai pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kecamatan Gudo, Selasa (25/6/2024).

Mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 16 Mei 2024, para Pj kepala daerah wajib mundur sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Pendaftaran tersebut akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Aturan ini sudah jelas di dalam surat edaran Mendagri," tambah Sugiat, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sulawesi Barat.

Mengenai komunikasi dengan partai politik, Sugiat menekankan posisinya sebagai ASN yang harus netral dan tidak boleh berhubungan langsung dengan partai politik.

"Saya tidak boleh berkomunikasi dengan partai politik sesuai aturan. Namun, melalui orang lain banyak yang menyampaikan, tetapi secara langsung saya harus mematuhi aturan tersebut," jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut