Dalam hal ini, pemerintah layak mendapat apresiasi karena menjadikan organisasi profesi sebagai mitra eratnya dalam menghadapi pandemi sampai saat ini kita hampir melewatinya.
Perlu menjadi catatan bersama, bahwa adanya multi bar organisasi profesi kesehatan ini tidak akan menjadi panacea (obat segala penyakit) dari beragam permasalahan sektor kesehatan yang kita hadapi di negeri tercinta. Sangat mungkin multi bar organisasi profesi kesehatan akan membawa seabreg masalah baru yang akan menyita waktu dan tenaga baik pemerintah maupun dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mestinya lebih banyak melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Perlu dibahas dan dipikirkan bersama, resiko-resiko serta mitigasinya misalnya terkait pengawasan etika, disiplin profesi dan standar kompetensi profesi sampai dengan standar praktik, jika memang keinginan pemerintah untuk menjadikan multi bar organisasi ini sudah tak terbendung.
Penulis :
KRT. Sudarmono S,H.,M.H.
Praktisi Hukum dan apt. Primadi Avianto, M.Farm.Klin. Apoteker Praktisi Apotek (Community Pharmacist).
Editor : Arif Ardliyanto