Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang membawa semangat wadah tunggal organisasi profesi (single bar) didalamnya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 bahwa “organisasi profesi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai Undang-undang ini”.
Lahirnya UU Advokat tadinya digadang-gadang akan dapat menghilangkan ambiguitas dalam penegakan kode etik profesi dimana kriteria etis dan tidak etis hanya dapat menggunakan satu interpretasi menurut garis kebijakan organisasi profesi.
Dengan adanya wadah tunggal organisasi profesi akan memudahkan pengawasan (controlling), pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik, serta secara tidak langsung akan berdampak pada kualitas profesi.
Namun wadah tunggal profesi advokat tidak dapat terwujud karena faktanya saat ini ada lebih dari 1 (satu) organisasi profesi advokat di Indonesia.
Pada tahun 2023 Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan telah disahkan yang menghadirkan berbagai macam reaksi salah satunya adalah reaksi penolakan dari berbagai pihak di sektor kesehatan karena RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap terlalu terburu-terburu dalam perancangannya tanpa melibatkan peran serta dan tidak menggubris urun rembuk tenaga medis ataupun tenaga kesehatan di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto