Kalau pembentuk UU Omnibus Law Kesehatan mengamini adanya wadah tunggal profesi, maka seharusnya Pasal 475 ditiadakan atau diganti dengan penegasan bahwa hanya ada satu organisasi profesi tunggal profesi yang akan menjalan tugas dan fungsinya dalam melakukan penegakan kote etik profesi dari Ikatan Dokter Indonesia untuk Dokter, Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk Dokter Gigi, Ikatan Bidan Indonesia untuk Bidan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia untuk Perawat, Ikatan Apoteker Indonesia untuk Apoteker, sedangkan organisasi yang lain yang sudah ada sebelum UU Omnibus Law di berlakukan harus tunduk pada organisasi profesi yang disebutkan didalam UU Omnibus Law Kesehatan.
Kita dapat bercermin dari organisasi profesi advokat yang terpecah belah, dimana masing-masing organisasi profesi advokat diberikan kewenangan untuk melakukan pendidikan, pengangkatan advokat, pengawasan dan penegakan kode etik profesi. Dengan demikian apabila ada advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi akan dengan mudahnya ia berpindah ke organisasi profesi advokat lainnya, hal ini harusnya menjadi perhatian bagi pembuat UU Omnibus Law Kesehatan agar profesi tenga medis dan tenaga kesehatan menjadi organisasi yang memiliki satu organisasi profesi dalam rangka meningkatkan kualitas, pengawasan dan penegakan kode etik dan disiplin profesi.
Perlu disadari bersama, kelak dengan berlakunya RUU Omnibus Law Kesehatan yang membuka peluang adanya lebih dari satu organisasi profesi untuk masing-masing jenis maka yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai penerima layanan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. Saat ini, sebagaimana telah berjalan selama puluhan tahun, organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah menjadi mitra pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kompetensi, pengawasan dan penegakan kode etik dan disiplin anggotanya.
Mungkin hal ini tidak nampak terang didepan publik, namun dengan peran serta organisasi profesi kesehatan yang berjalan itu, masyarakat hanya akan dilayani oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan dalam pelayanan yang diberikan memegang tali etika dan disiplin profesi.
Juga perlu diingat, selagi bangsa kita menghadapi pandemi, tak terhitung jasa organisasi profesi kesehatan bersatu padu menggerakkan, mengkoordinir dan menyiapkan anggotanya sebagai salah satu garda terdepan sedemikian hingga kapal NKRI dapat terus berlayar bahkan selamat melewati badai pandemi COVID-19.
Editor : Arif Ardliyanto