Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow Naik ke Penyidikan, Kerugian Dilaporkan Rp4,07 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok arisan Meow dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, enam orang melaporkan dugaan kerugian dengan total mencapai Rp4,07 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum ini berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Agustus 2026, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Abast mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Polda Jatim juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan maupun informasi tambahan.
“Bilamana masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban terkait perkara ini, silakan menginformasikan kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh rekan-rekan penyidik,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap delapan orang. Mereka terdiri dari pelapor, sejumlah saksi, serta satu orang terlapor.
Penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumen, termasuk rekening koran milik para korban, untuk diteliti lebih lanjut. Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.
“Apabila ditemukan adanya penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan, tentunya akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Roy.
Editor: Arif Ardliyanto