JEMBER, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJMASOSTEK) bergerak cepat memastikan hak dan perawatan anggota PSHT yang mengalami musibah kecelakaan hingga mengakibatkan patah tulang.
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Ida Dwi Patnurjati turun langsung menjenguk dan memastikan anggota PSHT di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, Jember pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 1 siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cedera patah tulang hidung saat melakukan kegiatan latihan bersama.
“Sudah ditangani langsung oleh team P3K dr Puskesmas Puger & disarankan dibawa ke RSD balung, setelahnya langsung dibawa ke RSD balung & disarankan untuk operasi. Selanjutnya Penanganan operasi InshaAllah akan dilakukan di RS Binasehat,” ujar Ida.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Kacab Jember, Dadang Komarudin menegaskan bahwa seluruh pembiayaan anggota PSHT yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.
Hal itu sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Jika dalam masa pemulihan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Bagi peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48x upah dilaporkan.
Jika peserta BPJamsostek memiliki anak, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp 174 juta.
"Semoga dapat segera pulih. Saya pastikan semua pesert akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh anggota PSHT ini," pungkas Dadang.
Editor : Ali Masduki