get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Tuan Rumah Workshop Global ITU, Percepat Literasi Digital di Seluruh Dunia

Wouw! Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Ngaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung RI, untuk Apa?

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:20 WIB
header img
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memenuhi janjinya menyerahkan uang titipan sebesar Rp27 miliar. Foto iNewsSurabaya/ist

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Irwan bersama-sama dengan Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut