JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan perubahan struktur organisasi sebagai bentuk implementasi atas amanat baru pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kita. Perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan sosialisasi internal LPS mengenai perubahan struktur organisasi yang dihelat Senin (10/7/2023).
Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner. Perubahan struktur organisasi itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Juli 2023.
Editor : Arif Ardliyanto