get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangisan Admin Medsos Wali Kota Surabaya Viral, Akui Candaan di Live IG Jadi Bumerang, Begini Isinya

Bertemu Wali Kota Surabaya, Menhub Budi Gagal Diperiksa KPK

Jum'at, 14 Juli 2023 | 22:07 WIB
header img
Menhub Budi Gagal Diperiksa KPK dan bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membahas double track. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Diketahui Menhub berada di Surabaya untuk bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat jadwal pemeriksaan. 

Sesuai jadwal, Menhub harus menjalani pemeriksaan hari ini. Namun pemeriksaan gagal dilakukan, KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Sementara Menhub bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk membahas double track di Surabaya-Sidoarjo. 

"Untuk Pak Menteri Perhubungan betul ya, jadi berkirim surat, ada konfirmasi kepada tim penyidik KPK tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (14/7/2023).

"Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan," sambungnya.

Ali masih merahasiakan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Namun, ia berjanji akan menginformasikan setelah mendapat kepastian waktu jadwal ulang pemeriksaan terhadap Menhub.

"Adapun mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," terangnya.

"Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut