SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Malam satu suro menjadi sesuatu yang saklar. Selama malam tersebut, hubungan intim bagi masyarakat Jawa memiliki aturan-aturan yang harus ditaati.
Hal ini dikarenakan 1 Suro termasuk hari kalender Jawa yang dipercayai sebagai sakral. Adapun hal atau tindakan yang dilarang saat memasuki malam 1 Suro agar tidak mendapatkan masalah atau bencana.
Pertanyaannya apakah boleh melakukan hubungan intim di malam 1 Suro? Jawabannya adalah lebih baik tidak dilakukan. Sebab, malam satu suro bagi masyarakat Jawa dianjurkan untuk melakukan meditasi dan mensucikan pikiran serta untuk berbuat baik.
"Lebih baik bermeditas dalam menjernihkan pikiran karena malam 1 Suro ini dianggap sakral," kata Ki Truno Pamungkas seperti dalam akun youtubenya yang dikutip dari Okezone.
Sedangkan dalam ajaran islam apakah boleh melakukan hubungan intim di malam 1 suro adalah hukumnya makruh. Lantaran malam 1 Suro ini jatuh pada tanggal 1 Muharram yakni Tahun Baru Islam.
Adapun hubungan intim ini dilakukan pada pergantian malam antara akhiran tahun dan awal tahun. Pernyataan ini diperkuat dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumiddin. Kitab ini menyebutkan bahwa suami istri yang melakukan hubungan intim pada tiga malam yakni awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan hukumnya makruh.
Pasalnya ketiga malam tersebut merupakan malam syaiton berjimak (berhubungan intim).
Sebagaimana Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jima pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.” (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Meski demikian larangan berhubungan intim hanya sampai makruh dan tidak haram. Larangan ini bertujuan supaya umat Islam memperbanyak ibadah, melakukan amalan solih, dan muhasabah diri.
Malam 1 Suro merupakan malam mustajab. Dimana pada malam ini segala doa akan diijabah. Untuk itu umat Islam disarankan memperbanyak dzikir dan berdoa.
Namun, sebagian membantah pernyataan tersebut. Jika didasarkan pada ilmu fiqih, melakukan hubungan intim di malam 1 Suro adalah mubah. Kecuali pada situasi tertentu seperti haid atau sedang berhaji, umroh, puasa dan lainnya.
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu' Juz. 2, h. 241).
Editor : Arif Ardliyanto