get app
inews
Aa Read Next : Driver Taksi Online di Surabaya Dipukul Petugas Parkir Valley Sampai Berdarah-Darah Berakhir Damai

Khofifah Keluarkan Kepgub Terkait Tarif Angkutan Online di Jatim, Frontal : Tetap Kami Awasi

Kamis, 20 Juli 2023 | 23:19 WIB
header img
Ribuan ojol dan taksi online yang tergabung dalam Frontal Jatim melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan untuk menunjuk disahkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim yang mengatur perihal tarif dan layanan transportasi online di Jatim. Foto/Frontal Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani surat keputusan gubernur (kepgub) terkait biaya jasa minimal, biaya batas atas dan batas bawah angkutan online di Jawa Timur. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023), saat audiensi dengan perwakilan para peserta aksi dari Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim yang juga dihadiri oleh Diskominfo Jatim, KPPU Jatim, dan aplikator.

Kepgub jatim tersebut dikeluarkan dengan nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jatim untuk taksi online.

Serta kepgub dengan nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Propinsi Jatim.

"Kepgub sudah dikeluarkan dan mari dikawal secara bersama-sama. Kalau ada aplikator yang tidak komitmen dan melanggar, silahkan laporkan ke Dishub Jatim serta di Dishub masing-mssing kota maupun kabupaten di Jatim," kata Nyono.

Dalam keputusan itu, tertulis biaya jasa batas bawah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp 2.500 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantara Rp. 8000-Rp. 10.000.

Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer. Lalu untuk biaya jasa minimal  dengan rentang biaya jasa diantara Rp. 6400-Rp. 7600.

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, biaya jasa batas bawahnya Rp 3.800 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya Rp 6.500 per kilometer. Serta biaya jasa minimal di angka Rp. 15.200.

Sebelumnya, tarif angkutan online roda empat sekitar Rp 3200 hingga Rp 3600 per kilometer. 

Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim, bersyukur dengan kenaikan tarif tersebut. Sebab, Frontal sudah memperjuangkannya sejak empat tahun lalu sejak Frontal Jilid 1 pada 2019 lalu.

"Keputusan Gubernur (Kepgub) inilah yang kami tunggu-tunggu. Akhirnya ada tarif batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal untuk ojek online (ojol,) serta taksi online di Jawa Timur. Namun perjuangan Frontal belum selesai," ujar Daniel.

Ditambahkan Daniel, Frontal akan terus kawal kepgub ini. Serta mengawasi dan akan melaporkan jikalau nantinya ada aplikator yang melanggar.

Daniel juga berharap agar kepgub ini segera disosialisasikan di seluruh dishub kabupaten atau kota di Jawa Timur.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut