get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengejaran Berujung Maut, Residivis Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Surabaya

Dua Buronan Kasus Sipoa Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya

Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:00 WIB
header img
Buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, ditangkap pada Selasa (1/8/2023). Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, Selasa (1/8/2023). 

Direksi Sipoa itu diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023. 

"Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. 

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020. Kedua buronan Sipoa ini dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. 

"Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," tandas Putu. 

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan salah satu konsumen Sipoa dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Konsumen tersebut melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW), Sipoa Group. 

Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut