SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin diperketat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan KPU kelebihan bayar belanja perjalanan dinas sebesar Rp2,03 miliar.
Meski demikian, BPK tetap memberikan predikat pada KPU opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2022. Namun, masih ada kelebihan bayar oleh KPU sebesar Rp2,86 Miliar.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membongkar titik-titik penyebab kelebihan bayar. Menurutnya, penggunaan anggaran tidak hanya diserap oleh KPU pusat melainkan ditingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.
"Jadi namanya KPU tidak hanya KPU Pusat. Ada juga di daerah bisa jadi temuannya ada di daerah. Kalau mau detailnya harus saya baca dulu ya detailnya," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Hasyim menyebut, pihaknya tetap patuh dengan mengembalikan kelebihan itu ke kas negara. Yang mana telah mengembalikan sebesar Rp1,89 miliar.
"Kalau itu telah disetorkan ke kas negara. Ya yang tau (kelebihan bayar) pemeriksa ya. Situasinya (kelebihan bayar) tidak hanya di KPU pusat mas," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto