get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Perselingkuhan Marak, Direktur Jenderal HAM Soroti Aturan KUHP Baru, Begini Pernyataannya

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum Soal KUHP Baru, Ini Pesan Menkumham Yasonna

Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:34 WIB
header img
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum Soal KUHP Baru, ada Pesan khusus dari Menkumham Yasonna. Foto iNewsSurabaya/ist

DENPASAR, iNewsSurabaya.id - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), pemerintah melakukan reformasi hukum pidana nasional yang belum selesai. Pemerintah mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut