get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Komplotan Pencuri Kabel PJU Bekerja, Kerugian Pemkot Surabaya Hingga Rp12 Miliar

Heboh! Komplotan Pencuri Kabel Tertangkap TNI Mojokerto, Dilepas Polisi, Pakar Hukum Angkat Bicara

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:21 WIB
header img
Keputusan Polres Mojokerto yang membebaskan lima orang terduga pelaku pencurian kabel memicu kontroversi publik. Foto iNewsSurabaya/aries

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Keputusan Polres Mojokerto yang membebaskan lima orang terduga pelaku pencurian kabel memicu kontroversi publik. Pasalnya, kasus pencurian dengan pemberatan seperti ini masuk kategori delik biasa, yang seharusnya tetap diproses meski tanpa laporan dari korban.

Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Hufron, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencurian umum bukanlah delik aduan. 

“Pencurian dalam keluarga memang masuk delik aduan, tapi untuk kasus seperti ini tergolong delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum wajib mengusut meskipun tanpa laporan korban,” jelas Hufron saat diwawancarai.

Menurutnya, langkah Polres Mojokerto yang menunggu laporan selama 1x24 jam dan kemudian membebaskan terduga pelaku merupakan langkah ceroboh. 

“Harusnya penyelidikan dilakukan cepat. Bukti sudah ada, ada pelaku, saksi, dan barang bukti. Bahkan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, itu artinya pelaku bisa langsung ditahan,” tegasnya.

Meski belum mengetahui secara rinci alasan pembebasan oleh kepolisian, Hufron menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian

“Masyarakat sering melihat pencuri kecil ditahan, tapi kenapa kasus sebesar ini justru dilepas? Harus ada transparansi dalam proses hukum,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut