get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru TPQ Mojokerto Terima Insentif Lebih Besar, Segini Jumlahnya

Desakan Pengusutan Tuntas Korupsi Dana BLUD Mojokerto Menguat, 27 Puskesmas Terseret

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
header img
Tersangka Yuki Firmanto saat ditahan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Istimewa

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Mojokerto terus menjadi sorotan publik. Setelah menyeret nama Yuki Firmanto sebagai tersangka, kini berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal yang melibatkan 27 Puskesmas di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia meminta Kejaksaan untuk serius menindaklanjuti kasus ini, mengingat dana BLUD diberikan pemerintah sebagai upaya menjamin hak kesehatan masyarakat.

"Proses hukum harus berjalan objektif. Jika ada penyalahgunaan, harus ditindak sesuai hukum, baik itu dilakukan oleh pejabat maupun masyarakat biasa," ujar Joko, Kamis (11/7/2025).

Politisi muda dari PDI Perjuangan itu menambahkan, dugaan korupsi dalam sektor kesehatan sangat memprihatinkan. Menurutnya, fasilitas kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara.

"Kami akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dalam waktu dekat untuk mendapatkan penjelasan dan data lengkap. Ini sebagai bentuk evaluasi agar kejadian serupa tak terulang di masa depan," jelasnya.

Suara serupa datang dari kalangan aktivis antikorupsi. Supriyo, aktivis senior di Mojokerto, mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan pelaku.

"Jangan berhenti pada Yuki. Ada kemungkinan oknum pejabat daerah ikut terlibat. Harus diungkap siapa aktor intelektualnya," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut