Desakan Pengusutan Tuntas Korupsi Dana BLUD Mojokerto Menguat, 27 Puskesmas Terseret
Sementara itu, pengamat publik Moedjito menilai pola dugaan korupsi ini bukanlah tindakan individu semata. Ia mencurigai adanya sistem yang memungkinkan praktik lancung ini terjadi.
"Skema korupsi yang melibatkan layanan publik seperti ini biasanya bersifat sistemik. Harus ditelusuri apakah ada inisiator utama yang berperan dalam mengatur semuanya," jelasnya.
Tak ketinggalan, tokoh muda Mojokerto, Mochtar Efendi, juga mendukung pengembangan kasus hingga ke akar-akarnya.
"Kejaksaan bisa dianggap berhasil jika mampu membongkar keseluruhan jaringan serta mengembalikan kerugian negara," ucap Mochtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah resmi menahan Yuki Firmanto (40) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penetapan tersangka terhadap Yuki telah dilakukan sejak 31 Januari 2025, namun ia baru hadir pada panggilan ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Endang Tirtana, mengonfirmasi bahwa Yuki langsung ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati Jatim untuk tahap II.
"Penahanan dilakukan untuk memaksimalkan proses penyidikan serta memudahkan pembuktian saat persidangan," jelas Endang pada Rabu (9/7/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Masa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus dugaan korupsi dana BLUD Mojokerto menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD. Transparansi dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di sektor layanan publik menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis. Publik kini menunggu, apakah pengusutan ini akan benar-benar menyasar hingga ke aktor utama di balik layar.
Editor : Arif Ardliyanto