get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Sidang Adik Pidanakan Kakak Kandung Digelar, 7 Saksi Dihadirkan di PN Surabaya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 22:01 WIB
header img
Majelis Hakim menghadirkan 7 pekerja sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan merek. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang adik pidanakan kakak kadung atas dugaan kasus pemalsuan merek di gelar di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023). Dalam sidang ini, Majelis Hakim menghadirkan 7 pekerja sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan merek. 1 diantaranya adalah adik dari terdakwa dugaan pemalsuan merek CV Syana Omnia.

Dalam fakta persidangan, terdakwa pemalsuan merek Ivan Kristanto dihadapkan langsung dengan para karyawannya. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, seluruhnya menyampaikan keterangannya perihal dugaan pemalsuan merek tersebut.

Mereka adalah Ayik Debi Letari selaku marketing, Khusnul dan Moethia Nur Alita bagian produksi, Amanda bagian disain, Meliadari Amanda, Hastyan bagian IT, dan Byan Kristanto bagian pembelanjaan sekaligus adik kandung dari terdakwa.

Baca Juga :

Pria di Surabaya Dipidanakan Adik Kandungnya Sendiri Hanya Karena Kosmetik

Dalam keterangannya, Khusnul dan Alita menerangkan, hanya bertugas mengisi Essential Oli ke dalam botol. Lalu, diberi label yang sudah disiapkan. 

Terkait izin atau merek milik siapa, keduanya mengaku tidak tahu secara detail. Namun, keduanya memastikan saat masih melakoni bisnis bersama, Ivan dan Nadia masih bersama.

"Tapi, saat itu Cece Nadya (korban) yang turun ke karyawan. Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke Ko Ivan bilangnya masih proses," kata keduanya secara bergantian saat sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (10/8/2023).

Kemudian saksi Moethia menuturkan, bahwa produk yang dijual melalui marketing produksi pada tempat atau toko yang tak diketahui itu memang belum mendaftarkan merek. Bahkan, sudah ribuan produk yang sudah terjual.

"Merek belum terdaftar, 2019 penjualan hingga ribuan sudah," jelas dia.

Selanjutnya seluruh saksi menyampaikan keterangan secara bergantian. Ketika disinggung tentang produk-produk yang dijual CV Syana Omnia tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, para saksi mengakui bahwa Ivan tetap melakukan penjualan. 

Tapi, ada juga yang menerangkan bila sudah ada izin dari BPOM namun dengan gestur ragu dan suara terbata-bata.

"Tetap jualan dari tahun 2018 sampai 2022, sudah banyak produk yang terjual," ujar Melia lalu diamini para saksi lainnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut