Para saksi pun membenarkan bila CV Syana Omania kala itu masih berlokasi di Kalilom Surabaya. Namun, untuk produksi dilakukan di Jalan Lebak Permai 3 Utara. Lalu, pemasaran dan packing di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya.
Tapi, semuanya berubah pasca polisi melakukan penggrebekan di tahun 2022. Kemudian, berpindah tempat di Kapas Madya Barat Surabaya
Sementara itu, Bryan yang notabene sebagai adik kandung terdakwa Ivan menjelaskan, ikut berkerja sejak tahun 2020. Ia mengaku sempat keluar dan bergabung lagi di tahun 2021.
"Tugas saya membelikan barang baku Essential Oil, saat pegang saat itu berlogo air," tuturnya.
Ia mengakui bila Ivan dan Nadya sempat bekerja bersama-sama kala itu. Ia menerangkan bila Nadya sebagai kepala produksi dan statusnya dibawah Ivan selaku pimpinan, berbeda halnya dengan keterangan Nadya, bukti, serta fakta sidang yang membuktikan perusahaan itu milik bersama.
Bryan menegaskan, saat itu Ivan yang memulai usaha. Sedangkan, Nadya diajak usaha tersebut dan lagi dinilai tak bersesuaian sesuai petitum dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani.
Perlu diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU, Ivan Kristanto dipidanakan oleh adik kandungnya sendiri, Nadya Dwi Kristanto pada tahun 2020.
Kala itu, diduga sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).
Lalu, Rabu (27/7/2022), petugas Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Jalan Lebak Jaya 3 A Utara Nomor 23, Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Editor : Ali Masduki