SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,2 miliar saat menjabat Bupati Sidoarjo dalam kurun waktu 2010-2019.
Gratifikasi tersebut berupa uang dan barang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Kepala Desa, para Direksi BUMD, dan para pemohon hak atas tanah gogol tetap di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam dakwaan disebutkan, pertama terdakwa menerima sebesar Rp446 juta dari paguyuban para Kepala OPD, para Kabag di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo lewat rekening atas nama Paguyupan Kepala SKPD untuk hadiah dan acara ulang tahun, serta kepentingan terdakwa yang lain.
Terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp1,13 miliar dari Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo sebagai setoran bulanan, kado ulang tahun, dan kepentingan terdakwa lainnya yang bersumber dari Dana Representatif Direksi dan honor Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lalu, Saiful Illah juga menerima Rp1,09 miliar dari PNS dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah. Keempat, penerimaan uang sejumlah Rp478,4 juta dari pemohon atas hak tanah gogol tetap. Terakhir, menerima Rp478,4 juta dari pemohon atas hak tanah gogol tetap.
Terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, rekanan dan pihak lain di Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp38,476 miliar. Kemudian, gratifikasi juga berbentuk uang 33 ribu yuan, 121 ribu yuan, 2.150 poundsterling, 304,2 ribu dollar Amerika dan 6.460 rubel.
"Terdakwa juga menerima sejumlah barang berharga seperti tas branded dan emas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dameria Silaban dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/8/2023).
Editor : Ali Masduki