get app
inews
Aa Read Next : Trilliun Group-Pemkab Sidoarjo dan Dinas Pangan Sinergi Majukan Pertanian Mandiri

Dua Tahun di Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Bebas

Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:59 WIB
header img
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun.(Foto : iNewsSurabaya/HO/arif)

SIDOARJO, iNews.id – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun. Begitu juga dengan dua Staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga bebas pada hari yang sama.

Dua orang tersebut adalah Judi Tetrahastoto saat itu menjabat sebagai Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan pada waktu itu. Mereka bisa melakukan aktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Kalapas Porong Gun Gun Gunawan mengatakan, masa pidana Saiful Ilah, Mantan Bupati Sidoarjo memang telah habis. Saiful keluar dari pintu Lapas Porong sekitar pukul 06.30 WIB dijemput oleh beberapa anggota keluarga dan kuasa hukumnya. 

“Yang bersangkutan (Saiful Illah) sudah  dua tahun menjalani tahanan. Denda dan uang pengganti juga telah diselesaikan sehingga bisa langsung bebas,” ucap Gun Gun, Jum’at, (7/1/2022).

Gun Gun menyatakan, Saiful dijemput pagi sekali sesuai permintaan pihak keluarga karena beliau akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Mantan Politisi PKB itu dipindah ke Lapas Porong sejak 14 Oktober 2021 oleh KPK.

“Selama menjalani masa tahanan di sini sekira 2,5 bulan, yang bersangkutan memang mengalami gangguan kesehatan yakni sakit jantung dan gula darah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Saiful Ilah bersama dua staf OPD ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo pada 7 Januari 2020 lalu. Abah Ipul divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Abah Ipul dinyatakan bersalah atas kasus korupsi sejumlah proyek fisik di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019 lalu. Atas vonis tersebut, Mantan Bupati Sidoarjo dua periode ini mengajukan banding sehingga mendapat keringanan hukuman selama satu tahun. Dari hasil banding tersebut, Abah Ipul panggilan Saiful Illah diputuskan hanya menjalani masa tahanan dua tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut