SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memvonis dua oknum pelaku penipuan dan pemalsuan data serta pelaku jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ilegal. Kedua pelaku berinisial IN dan FF masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dan selama 1 tahun 10 bulan.
Hal ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3 kepada pihak Kepolisian terhadap dua orang pelaku kejahatan tersebut; dengan tuduhan tindakan pidana penipuan, penggelapan serta manipulasi data/ dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Modus yang digunakan dalam melakukan kejahatan tersebut adalah dengan memanfaatkan beberapa dokumen yang diduga diperoleh pelaku secara melawan hukum, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen utama dalam melakukan aksi kejahatannya.
Selain itu terdapat pula beberapa dokumen pendukung lain yang juga diduga palsu/ tidak sah, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut. Seluruh dokumen tersebut digunakan pelaku sebagai dasar pengajuan pembiayaan di kantor Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3.
Editor : Arif Ardliyanto