Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, Dua Oknum Mantan Karyawan FIF Divonis Penjara

Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:34 WIB
  • author Firman Rachmanudin
Palsukan Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, Dua Oknum Mantan Karyawan FIF Divonis Penjara
Ilustrasi- Palsukan Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Dalam proses pengungkapan perkara pidana ini diperoleh fakta bahwa pelaku memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk  (KTP) yang didapatnya dari beberapa pihak tersebut, untuk kemudian digunakan sebagai konsumen yang seolah-olah hendak mengajukan permohonan pembiayaan. 

Sedangkan dokumen BPKB beserta beberapa kelengkapan dokumen kendaraan lainnya, digunakan pelaku sebagai objek barang yang akan dibiayai. 


FIF. Dok

Dalam aksi nya tersebut kedua pelaku sedemikian rupa melakukan upaya manipulasi, sehingga akhirnya dapat mengelabui Perusahaan untuk bersedia memberikan persetujuan atas pengjuan pembiayaan yang diajukan kedua pelaku, tetapi dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain sebagai konsumen; serta dokumen kendaraan yang ternyata adalah dokumen fiktif, sebagai objek pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengalami dampak kerugian materil. 
    

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut