Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, Dua Oknum Mantan Karyawan FIF Divonis Penjara

Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:34 WIB
  • author Firman Rachmanudin
Palsukan Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, Dua Oknum Mantan Karyawan FIF Divonis Penjara
Ilustrasi- Palsukan Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Atas kejadian ini, Kepala FIFGROUP Cabang Sidoarjo 3, Achmad Hamzani, menyatakan pihak nya akan mengevaluasi secara seksama kejadian ini dan juga proses pembiayaan di kantor Cabang yang dipimpinya guna mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

Sementara kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP; dirinya menghimbau agar lebih bijak dan waspada terhadap dokumen identitas pribadi, dan kendaraan milik pribadi. 

"Jangan sampai digunakan oleh pelaku tindak kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan seperti pada kasus ini. Kewaspadaan tersebut dapat dilakukan antara lain dengan tidak sembarang memberikan identitas pribadi dan kendaraan milik pribadi kepada pihak-pihak lain untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun dengan imbalan-imbalan tertentu," ujarnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut