get app
inews
Aa Read Next : Dramatis! Minibus Terbakar di SPBU Jombang, Sopir Terjebak dan Alami Luka Serius

Cemburu Buta, Pria Ini Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah, Begini Kondisinya

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:49 WIB
header img
Pria asal Cimahi Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah. Foto iNewsSurabaya/ist

CIMAHI, iNewsSurabaya.id - Aksi nekat ditunjukkan dilakukan Tubagus Ramdhani (26). Ia menusuk mantan istri dan teman prianya, akibatnya, mantan istrinya terluka parah, sementara teman pria sang mantan tewas bersimbah darah.

Pelaku Sempat kabur usai melakukan aksi buas tersebut, namun kurang dari lima jam polisi berhasil membekuk pelaku, bersama rekannya (yang membantu aksi penusukan itu).

Peristiwa terjadi di Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu 9 Agustus 2023. Belum jelas motifnya, yang pasti, pelaku menyimpan dendam terhadap korban.

Aksi penganiayaan berat yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia ini sempat membuat warga geger. Warga juga sempat melakukan pertolongan kepada kedua korban, pasca penganiayaan tersebut, dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.

"Terkait kasus penghilangan nyawa orang di Padasuka, Cimahi pada Rabu siang, kami langsung membentuk tim gabungan, satreskrim, sabhara, dan Polsek Cimahi. Kurang dari 5 jam, pelaku berhasil ditangkap di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Kamis (10/8/2023).

Dan dalam waktu kurang dari lima jam, Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk pelaku di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Jumlah pelaku dua orang. Satu sebagai eksekutor yang menusuk kedua korban dan satu pelaku berperan serta mengantar. Satu korban pria meninggal dunia dan satu korban perempuan luka-luka," ucap AKBP Aldi Subartono.

Kedua korban, kata Kapolres Cimahi, menderita luka tusuk. Korban perempuan, yakni Khoirotun Nisa menderita luka di punggung. Sementara korban pria, yakni Risky Perdana Ferdiansyah, meninggal dunia dengan luka tusuk di punggung dan perut.

"Aksi penusukan menggunakan pisau lipat. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa intensif untuk mengetahui motif di balik peristiwa ini," lanjut AKBP Aldi Subartono.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, antara korban Khoirotun Nisa dan Tubagus Ramdhani telah resmi bercerai.

Peristiwa, kata Kasat Reskrim, berawal saat kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah (TKP), motor korban ditabrak oleh kendaraan pelaku.

"Saat kedua korban terjatuh, tersangka menyerang Khoirotun Nisa menggunakan pisau lipat. Korban Khoirotun mengalami luka di punggung. Melihat kejadian itu, korban Rizky Perdana Ferdiansyah berusaha melerai," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.

Nahas, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, korban Rizky Perdana Ferdiansyah diserang oleh pelaku Tubagus Ramdhani. Akibatnya, korban Rizky Perdana mengalami luka tusuk dan punggung dan perut.

Saat diperiksa petugas, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, pelaku Tubagus Ramdhani mengaku pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB, telah menyiapkan sebilah pisau lipat yang diniatkan untuk melukai korban Khoirotun Nisa dan Rizky Perdana Ferdiansyah.

Di lokasi kejadian, Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, pelaku menunggu korban datang. Ketika melihat kendaraan korban datang, pelaku menabrakkan kendaraannya ke motor korban sehingga terjatuh.

"Kemudian pelaku TR (Tubagus Ramdhani) ke arah punggung KR (Khoirotun Nisa) yang merupakan mantan istrinya. Karena dihalangi korban RPF (Rizky Perdana Ferdiansyah), sehingga pelaku menusuk perut dan punggung," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.

Akibat luka tusuk, korban Rizky Perdana Ferdiansyah terkapar. Sedangkan pelaku Tubagus Ramdhani melarikan diri. Tidak lama kemudian, warga menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawa Rizky Perdana tak tertolong. Sedangkan korban Khoirotun Nisa selamat.

Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut